Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan demontrasi 4 November 2016 harus tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, yakni bubar pada pukul 18.00 WIB.
"Pukul 6 sore harus bubar sendiri, jangan dibubarkan, bunyi undang-undang begitu, saya ikut buat sehingga saya masih hafal," kata Wiranto, Jakarta, yang dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2016).
Wiranto mengatakan unjuk rasa boleh saja dilakukan tapi harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak menyebabkan kekacauan.
Advertisement
"Demo biasa boleh, ada aturannya, jumlahnya berapa, kapan dilakukan, atributnya apa yel-yelnya apa, tapi yang pasti jangan ganggu kebebasan orang lain, ketertiban umum," ujar dia.
Wiranto juga mengatakan para ulama diminta menyerukan kepada masyarakat agar demo yang digelar setelah salat Jumat itu diharapkan bisa berlangsung damai. Karena unjuk rasa merupakan satu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun begitu, dia berharap dalam menyampaikan pendapat itu harus sesuai rambu-rambu hukum yang ada. Jangan sampai mengganggu kebebasan orang lain.
"Jangan sampai ada hal yang mencekam, yang membuat warga takut, apalagi chaos, jangan lah," imbuh Wiranto.