PDIP Tolak Pembentukan Timwas Kerusuhan Demo 4 November

Menurut dia, semua pihak harus memberikan kesempatan kepada kepolisian sebagai institusi penegakan hukum dan Kamtibmas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Nov 2016, 09:56 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 09:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut komisinya segera membentuk Tim Pengawas (Timwas) terkait kerusuhan demo 4 November. Menurut dia, dari aksi tersebut, banyak reaksi yang bermunculan baik pro dan kontra.

Meski demikian, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan semuanya cukup diserahkan kepada polisi.

"Proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus demo 4 November 2016 yang berakhir rusuh, lebih baik diserahkan sepenuhnya pada institusi kepolisian," ucap Masinton kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, semua pihak harus memberikan kesempatan kepada kepolisian sebagai institusi penegakan hukum dan Kamtibmas, untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional.

"Mari kita hormati pemeriksaan dan penyelidikan kasus rusuh 4 November 2016 yang sedang berproses di kepolisian secara profesional, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun," jelas Masinton.

Karena itu, masih kata dia, penanganan kasus rusuh 4 November 2016 sedang berjalan dan berproses di kepolisian, dirinya berpendapat belum perlu dibentuk Tim Pengawas oleh Komisi III DPR RI.

"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada kolega di Komisi III yang mengusulkan agar dibentuk tim pengawas proses hukum aksi rusuh 4 November 2016," ungkap Masinton.

Fungsi pengawasan DPR, lanjut dia, memang hak yang melekat, tapi cukup melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisan saja.

"Cukup Komisi III memantau kinerja kepolisian secara profesional dalam menangani kasus rusuh 4 November 2016. Tidak perlu dengan membentuk Tim Pengawas. Terkecuali jika penanganan kasus tersebut mandek dan tidak profesional," pungkas Masinton.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya