Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Proses Hukum Demo 4 November

Komisi III DPR segera membentuk Tim Pengawas (Timwas) proses hukum kerusuhan demo 4 November.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Nov 2016, 17:42 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 17:42 WIB
20161104-Aksi-Damai-4-November-di-Patung-Kuda-Jakarta-FP
Sebuah bendera merah putih berukuran besar dibentangkan saat aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (4/11). Massa menuntut Gubernur Jakarta Basuki T Purnama agar diadili atas dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut komisinya segera membentuk Tim Pengawas (Timwas) proses hukum kerusuhan demo 4 November. Menurut dia, dari aksi tersebut, banyak reaksi yang bermunculan baik pro dan kontra.

"Dengan bermunculan berbagai pandangan dan sikap terkait kerusuhan dalam aksi damai, setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini," ujar Dasco di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Tujuan dari Tim Pengawas ini, lanjut dia, adalah agar siapa pun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah," jelas dia.

"Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini," Dasco menandaskan.

Menanggapi hal itu Ketua DPR Ade Komarudin mempersilakan. Menurut dia, itu memang sudah menjadi tugas Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.

"Komisi III memang itu tugasnya, enggak usah disebutkan, itu memang tugasnya. Enggak usah komunikasi (dengan dirinya) karena sudah tugasnya," tegas pria yang karib disapa Akom ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya