Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Hadapi Sidang Perdana di PN Bekasi

Terdakwa vaksin palsu dijerat pelanggaran UU Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

oleh Fernando Purba diperbarui 11 Nov 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 15:39 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Terdakwa Hidayat Taufiqurahman (34) duduk di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bekasi. Lelaki yang mengenakan rompi merah tahanan itu tengah menunggu giliran untuk mengikuti persidangan vaksin palsu.

Hidayat didakwa lantaran berperan sebagai produsen vaksin palsu bersama istrinya Rita Agustina (33). Namun saat sidang digelar, Rita belum hadir.

Pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sedang menjemputnya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Bekasi membagi empat sesi persidangan pada kasus ini.

Sebab jumlah terdakwa mencapai 19 orang, yaitu Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji, Agus Priayanto, M Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

Pada sesi pertama, sidang dimulai untuk terdakwa Sutarman sebagai pemilik apotek yang membeli vaksin palsu dari Hidayat dan Rita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membaca dakwaan, menuntut Sutarman dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Jaksa Andi Adikawira Putra mengatakan, terdakwa telah menyalahi aturan dengan membeli vaksin palsu yang diproduksi oleh Hidayat dan Rita. Selain itu, apotek yang dikelola terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin pediacel.

"Bahkan terdakwa membawa vaksin dari rumah Hidayat dan Rita menggunakan termos es, sehingga tidak mengacu pada standardisasi penyimpanan vaksin," jelas Andi.

Usai pembacaan dakwaan, Sutarman terlihat menganggukkan kepala. Sementara kuasa hukum terdakwa, Doni Antares tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Doni kepada majelis persidangan.

Hakim lalu memutuskan sidang dilanjutkan Senin 14 November 2016 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Sementara itu, Andi yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Bekasi mengatakan, setidaknya ada 16 terdakwa yang mengikuti persidangan kali ini. Sisanya, tiga terdakwa akan menjalani sidang Senin pekan depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya