Liputan6.com, Jakarta - Kapal Patroli Hiu Macan 01 menangkap delapan kapal motor nelayan asal Vietnam, saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Diamankannya KM nelayan Vietnam tersebut, pada Selasa (8 November) saat mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Erik Tambunan seperti dilansir Antara, Sabtu (12/11/2016).
Baca Juga
Erik menjelaskan, selain delapan kapal, petugas juga menangkap 53 anak buah kapal (ABK), yang saat ini dalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak.
Advertisement
"Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB kedelapan KM tersebut diperkirakan akan sampai di Dermaga PSDKP Pontianak, untuk kemudian diproses hukum selanjutnya," kata dia.
"Adapun jumlah ABK yang masih berada dalam KM nelayan Vietnam tersebut sebanyak delapan orang saja, sisanya sebelumnya sudah diangkut oleh Kapat Patroli Hiu Macan 01, Selasa (8 November) ke Dermaga PSDKP Pontianak," sambung dia.
Adapun nama-nama kapal yang disita antara lain KM BD 95377 TS 35 gross ton dengan alat penangkap ikan purse seine dan tujuh ABK. KM D 97583 TS 35 GT dengan alat penangkap ikan purse seine dan enam ABK.
Kemudian, KM BV 4985 TS 90 GT dengan alat tangkap ikan pair trawl dan 11 ABK, KM BV 4984 TS 60 GT dengan alat tangkap ikan pair trawl dan tiga ABK, KM BV 92421 TS 60 GT menggunakan alat tangkap ikan pair trawl dan tiga ABK.
Selanjutnya, KM BV 5424 TS 90 GT yang menggunakan alat tangkap pair trawl dan awak kapal 10 orang, KM BV 92455 TS 40 GT dengan alat tangkap ikan pair trawl dan tiga awak kapal, dan terakhir KM BV 92458 TS 90 GT mengunakan alat tangkap pair trawl.
"Untuk proses hukum selanjutnya kami yang akan menanganinya, hingga mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Erik.