Malaysia Pulangkan 54 WNI Bermasalah Melalui Entikong

Aminudin merinci, 54 WNI tersebut terdiri 53 dewasa dan 1 anak-anak. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 48 pria dan 6 wanita.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 13 Nov 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2016, 11:00 WIB

Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Malaysia mendeportasi 54 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, Komisaris Besar Polisi Aminudin menyatakan para TKI ini dipulangkan karena bermasalah.

"Karena bermasalah, oleh Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong dideportasi," ujar Aminudin, Pontianak, Sabtu 12 November 2016.

Aminudin merinci, 54 WNI tersebut terdiri 53 dewasa dan 1 anak-anak. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 48 pria dan 6 perempuan.

Berdasarkan pendataan petugas, puluhan TKI ini berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Kalbar 15 orang, Nusa Tenggara Barat 18 orang, Sulawesi Selatan 11, Lampung 3 orang, Aceh 2 orang, Jatim 2 orang, Jabar 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang,  dan Sulawesi Tengah 1 orang.

"Setelah didata P4TKI Entikong dan Polsek Entikong sebanyak 50 orang diberangkatkan ke Dinsos Kalbar," kata dia.

Sedangkan 4 orang sisanya dijemput keluarga di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

"Ini Merupakan deportasi kedua minggu ini yang dilakukan Pemerintah Malaysia. Sebelumnya juga ada deportasi sebanyak 48 orang dari Depot Imigrasi Bekenu, Miri, Malaysia," ucap Aminudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya