WNI Didakwa Curi Dompet di Pesawat Singapore Airlines SQ242, Terancam 13 Tahun Penjara

Melalui penyelidikan di darat dan dengan bantuan rekaman CCTV, petugas polisi bandara dapat mengetahui identitas WNI dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan kehilangan dompet.

oleh Tanti Yulianingsih Diperbarui 30 Mar 2025, 15:18 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2025, 15:18 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi sidang WNI di Singapura. (Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Singapura City - Seorang pria 30 tahun yang diduga mencuri dompet penumpang dalam penerbangan ke Singapura dan menggunakan kartu debitnya di Bandara Changi didakwa di pengadilan, atas pencurian dan penipuan pada hari Kamis (27/3).

Menurut lembar dakwaannya, seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Minggu (30/3/2025), Dimas Setiawan Joko diduga mencuri dompet saat berada di dalam pesawat Singapore Airlines SQ242 dari Sydney ke Singapura pada tanggal 15 Mar sekitar pukul 8.10 malam.

Dompet tersebut, yang merupakan milik penumpang lain, berisi US$122, Rp427.000 dan sebuah kartu debit, di antara barang-barang lainnya.

Dimas kemudian menggunakan kartu debit korban untuk membeli sebotol air seharga S$2 di gerai makanan di area transit keberangkatan Terminal 2 Bandara Changi pada dini hari tanggal 16 Maret. Ia juga menggunakan kartu tersebut untuk membeli cokelat senilai sekitar S$90 di gerai The Cocoa Trees di bandara tersebut. Ini termasuk beberapa kotak cokelat "Merlion", seperti yang tertera pada lembar dakwaan.

Polisi mengatakan dalam rilis berita pada hari Rabu (26/3) bahwa korban telah menyimpan dompetnya di dalam tas tangannya dan menyimpannya di kompartemen atas selama penerbangan.

Korban kemudian menerima pemberitahuan tentang transaksi yang tidak sah ini di aplikasi perbankan miliknya dan ia segera menghubungi polisi untuk meminta bantuan.

Melalui penyelidikan di darat dan dengan bantuan rekaman CCTV, petugas polisi bandara dapat mengetahui identitas Dimas dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Dimas dan korban saling kenal dan telah menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang mereka selama penerbangan.

Saat hadir di pengadilan pada hari Kamis (27/3), warga negara Indonesia (WNI) tersebut mengatakan bahwa ia bermaksud untuk mengaku bersalah dan tidak akan menggunakan jasa pengacara.

Kasusnya akan disidangkan lagi pada tanggal 10 April.

Straits Times melaporkan bahwa jika terbukti bersalah atas pencurian dan penipuan, pria tersebut dapat didenda dan dipenjara hingga 13 tahun.

Asisten Komisaris Polisi M. Malathi, komandan Divisi Kepolisian Bandara, mengatakan: "Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya."

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya