Polri: Bomber Samarinda Mantan Narapidana Bom Serpong

Jo baru menghirup udara bebas setelah pemerintah memberinya remisi atau pemotongan masa tahanan 2014 lalu.

oleh Andrie Harianto diperbarui 13 Nov 2016, 16:39 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2016, 16:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap pelempar bom rakitan di Gereja Oikumene, di Jalan Cm Kusumo, RT 3, Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Selatan.

Bomber tersebut diketahui bernama Johanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar mengatakan pelaku merupakan residivis kasus teroris.

"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011‎ yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor : 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan‎," ucap Boy melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Minggu (12/11/2016).

Boy mengatakan, pelaku dihukum karena terlibat kasus rencana peledakan Gereja Serpong. Satu rangkaian dengan bom buku.

"Ya benar, bom Serpong," kata Boy

Jo baru menghirup udara bebas setelah pemerintah memberinya remisi atau pemotongan masa tahanan 2014 lalu.

"Pelaku dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Fajar Setyawan menyatakan, ledakan terjadi Minggu (13/11/2016), sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu jemaah yang selesai ibadah sedang keluar menuju parkiran.

Tiba-tiba, sambung dia, datang orang yang tidak dikenal melemparkan bom molotov ke halaman parkir gereja.

Pelaku kemudian melarikan diri dan melompat ke Sungai Mahakam. Warga melihat kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke pihak Polsek Samarinda.

"Ledakan melukai 5 orang. Saat ini dilarikan ke  Rumah Sakit Muis Samarinda," kata Fajar, Balikpapan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya