Liputan6.com, Depok - Polres Depok menyegel sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menduga ada unsur kesengajaan dalam temuan solar bercampur air tersebut.
"Kalau campur air pasti ada unsur kesengajaan, Mas," ucap Boy Rafli di Mako Brimob Kelapa II Depok, Senin (14/11/2016).
Baca Juga
Menurut dia, para pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Migas. "Sama saja dengan temuan gas isi air," ujar Boy Rafli.
Advertisement
Secara terpisah, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, pihaknya telah mengambil sejumlah sampel solar yang diduga dicampur air. Barang bukti yang disita akan dibawa ke Puslabfor Polri untuk dilakukan pengecekan.
"Kami ambil dari mobil, tanki, bunker sama pompa. Sampel dari pompa sebanyak 29,9 Liter," ucap Firdaus di Malporesta Depok.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait temuan solar yang diduga dicampur air di SPBU 34-16410 yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya.
"Kami periksa lima orang saksi. Masih proses penyelidikan apakah ada kesengajaan atau tidak," ungkap Firdaus.
"Kami masih mempelajari sistem distribusinya. Kemarin kami sudah kordinasi dengan Polda Metro Jaya," pungkas Firdaus.