Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu pembangunan rumah makan di kawasan GDC, Depok. Sidak Komisi A DPRD Kota Depok merespon cepat keluhan masyarakat terhadap pembangunan melanggar garis sempadan sungai (GSS).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengatakan, Komisi A DPRD Kota Depok menerima laporan masyarakat terhadap pembangunan rumah makan di kawasan GDC. Diketahui pembangunan rumah makan melanggar GSS karena pembangunan dekat dengan sungai Ciliwung.
Advertisement
Baca Juga
“Iya, kami melakukan sidak terhadap pembangunan rumah makan melanggar GSS,” ujar Yuni kepada Liputan6.com, Jumat (6/2/2025).
Advertisement
Yuni menjelaskan, pengelola rumah makan telah memiliki izin membangun, namun kondisi bangunan melanggar GSS. Saat sidak, Komisi A DPRD Kota Depok, mendapati pembangunan berada dekat di pinggir sungai Ciliwung.
“Kondisinya itu melanggar GSS karena sudah dekat bibir sungai Ciliwung, dikhawatirkan akan membahayakan para pengunjung atau konsumennya,” jelas Yuni.
Saat melakukan sidak Komisi A DPRD Kota Depok tidak dapat menemui pemilik maupun pengelola pembangunan rumah makan. Meskipun begitu, Komisi A DPRD Kota Depok memberikan rekomendasi kepada untuk dilakukan penutupan sementara.
“Akhirnya memberikan rekomendasi untuk sementara ditutup dulu, sampai adanya perbaikan supaya sesuai dengan perizinan yang berlaku,” terang Yuni.
DPRD Kota Depok telah meminta Pemerintah Kota Depok untuk memberikan tindakan dengan menghentikan sementara pembangunan. Satpol PP Kota Depok telah memasang garis Satpol PP sebagai bentuk peringatan sementara untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan.
“Jadi kita rekomendasikan untuk sementara Satpol PP menutup proses pembangunan dengan memberikan garis Satpol PP,” ucap Yuni.
Yuni mengakui, DPRD Kota Depok menerima sejumlah laporan dan maupun keluhan warga terkait pembangunan yang menyalahi peraturan perizinan. Adapun salah satu aduan yang diterima DPRD Kota Depok, yakni pembangunan perumahan di wilayah Bojongsari.
“Komisi A menerima laporan dari masyarakat Perumahan Puri Bali merasa terganggu lingkungannya, terkait adanya pembangunan perumahan lain disekitarnya,” kata Yuni.
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
DPRD Kota Depok secara marathon menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pelanggaran pembangunan maupun perizinan. Hal itu dilakukan mengingat DPRD Kota Depok merupakan wakil masyarakat sehingga perlu menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Kami dipilih masyarakat, penting bagi merespon pengaduan dan keluhan masyarakat,” tegas Yuni.
Yuni meminta para pelaku usaha maupun pengembang properti pembangunan untuk mengikuti persyaratan perizinan dalam membangun. DPRD Kota Depok tidak segan menindak para pengembang maupun pelaku usaha yang nakal saat melakukan pembangunan.
“Jangan melanggar kalau mau itu semuanya aman, terkadang nakalnya adalah ketika perizinan, katakanlah dibangun 100 meter, pada saat sidak dibangunnya 200 meter atau luasnya mungkin 500 meter, ternyata luas tanahnya ada 1 hektar,” tegas Yuni.
Yuni tidak memungkiri saat anggota DPRD Kota Depok melakukan sidak, masih menemukan para pelaku usaha yang melanggar pembangunan.
“Kita memberikan toleransi kepada para pihak yang melanggar untuk melakukan perbaikan,” tutur Yuni.
Advertisement
Pasang Garis Peringatan
Sementara, Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat membenarkan telah melakukan penghentian sementara terhadap pembangunan rumah makan melanggar GSS. Satpol PP Kota Depok telah memasang garis peringatan untuk tidak melanjutkan pembangunan.
“Iya, kami pasangi garis, sampai pihak pengelola memperbaiki bangunan yang melanggar GSS,” ujar Dede.
Dede mengakui, sebelumnya Satpol PP Kota Depok sudah memberikan peringatan terhadap pengelola pembangunan rumah makan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Satpol PP Kota Depok melakukan penegakan Perda Kota Depok terkait pelanggaran GSS.
“Kami berikan tindakan penghentian sementara karena bangunan itu melanggar Perda Kota Depok,” pungkas Dede.