Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamanto menyebut jajarannya segera menggodok dan menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan dalam gelar perkara tersebut.
"Kalau kesimpulan sementara, tidak bisa kita sampaikan. Masih sedang proses perumusan dari hasil proses gelar perkara tadi kita menampung keterangan-keterangan tambahan dari ahli-ahli, dari saksi, ada yang akan atau harus dicari lagi," tutur Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Menurut dia, pelapor juga akan melengkapi dokumen tambahan terkait dugaan penistaan agama tersebut. "Hari ini gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Nanti kita lengkapi lagi kalau memang masih ada tambahan," Ari Dono menjelaskan.
Advertisement
Dia membenarkan tidak semua saksi dan ahli pelapor dihadirkan dalam gelar perkara hari ini. Sebab, keterangan yang diberikan tidak banyak beda.
"Perwakilan saja. Karena keterangannya sama, peristiwanya sama, objeknya sama," beber Ari Dono.
Adapun pengumuman dari hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan pada Rabu 16 November 2016. "Besok jam 10.00 WIB ya. Di sini (Mabes Polri)," tutup Ari Dono.