Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang membelit Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, selesai malam ini.
"Jadi, estimasi kami ini (gelar perkara) selesai sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu, kemungkinan akan ada simpulan sementara dari hasil hari ini, bukan kesimpulan keseluruhan lho ya," tutur Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Boy menyebut, usai gelar perkara nanti, Kabareskrim Polri Komjen Pol Aridono Sukmanto akan merumuskan, apakah kasus dugaan penistaan agama tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak.
Advertisement
"Jadi, pimpinan (Kabareskrim Polri) memberikan waktu satu jam-satu jam untuk menyampaikan terhadap apa yang belum disampaikan saat BAP dahulu, dari pihak terlapor dan pelapor," jelas dia.
Menurut Boy, setelah keterangan dari pihak terlapor dan pelapor disampaikan, ahli dari pihak kepolisian pun diberikan waktu yang sama untuk menyampaikan yang belum dipaparkan pada keterangan sebelumnya. Semua keterangan itu akan dicatat polisi sebagai bahan pertimbangan dalam kasus tersebut.
"Insya Allah besok atau dua hari mendatang akan disampaikan rumusan dari tim penyidik terkait status perkara ini. Apakah bisa ditingkatkan penyidikan atau tidak. Waktu dan tempat akan disampaikan nanti," terang Boy.
Dia juga menambahkan, dalam gelar perkara itu, hadir pula Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Namun, Said tidak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses gelar perkara itu. Dia datang hanya untuk bersilaturahmi bersama semua pihak yang hadir, serta duduk di luar gelar perkara.
"Saksi ahli semuanya dari Indonesia yah. Semua saksi berasal dari berbagai universitas dan latar belakang yang berbeda, serta umumnya bergelar doktor, profesor," pungkas Boy.