Jadi Tersangka, Ahok Tidak Ajukan Prapradilan

Sirra menyatakan, keputusan tersebut diambil usai pertemuan dan kesepakatan antara Ahok dengan tim hukumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 15:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memutuskan tidak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan dirinya baru saja mendapat kepastian terkait praperadilan, setelah berkomunikasi dengan Ahok.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak, apakah tim hukum akan mengajukan praperadilan, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," tegas Sirra di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (16/11/2016).

Sirra menyatakan, keputusan tersebut diambil usai pertemuan dan kesepakatan antara Ahok dengan tim hukumnya.

Karena itu, Sirra mengimbau semua pihak menghormati putusan kepolisian dan tak lagi menghalangi Ahok, untuk berkampanye Pilkada DKI 2017.

"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka, tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kita semua sudah lihat hasil gelar perkaranya," tandas Sirra.

Setelah menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri akhirnya menaikkan kasus tersebut dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Polri juga menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus ini, serta dicegah bepergian ke luar negeri.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya