Jadi Tersangka, Ahok Ajukan Praperadilan?

Kuasa hukum Ahok mengungkapkan ingin mengikuti dulu proses hukum yang akan dijalankan nanti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Nov 2016, 14:33 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 14:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kendati demikian, Ahok masih berpeluang lepas dari jeratan hukum apabila menempuh jalur praperadilan.

Namun kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menempuh jalur praperadilan atau tidak. Apalagi status tersangka baru diumumkan oleh Polri.

"Saya tidak mau berandai-andai. Saya perlu konsolidasi dulu. Saya perlu melihat urgensinya apa. Apakah memang harus dilakukan praperadilan atau tidak. Ini kan perlu proses konsolidasi," kata Sirra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut Sirra, seluruh tim hukum Ahok perlu konsolidasi terlebih dulu, dan ini membutuhkan waktu. Karena itu, dia juga belum bisa memastikan kapan bisa mengumumkan langkah hukum Ahok selanjutnya.

"Kita belum sampai. Ini, kan, nanti akan ada surat secara administratif. Tentunya, kan, status beliau sebagai tersangka kan saya belum baca, kan baru diumumkan," kata dia.

Sirra mengungkapkan ingin mengikuti dulu proses hukum yang akan dijalankan nanti. Sebab, proses pemeriksaan di kepolisian baru beralih dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sekarang ini kan statusnya masih ditingkatkan dari lidik menjadi sidik, dan kemudian nanti setelah sidik dilihat, dirumuskan kembali oleh penyidik. Nah baru nanti diperiksa kembali, kalau dipentingkan untuk meminta keterangan tambahan dari semua pihak," ujar Sirra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya