Petinggi FPI Serahkan Bukti Baru Kasus Ahok

Apa bukti baru kasus Ahok yang diserahkan tim pengacara petinggi FPI ke Polri?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 17:33 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 17:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara petinggi Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, Habiburrokman, menyerahkan bukti baru terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini.

"Saya Habiburokman bersama Ade Irfan Poeloengan mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor nomor satu memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan. Tadi dihubungi via telepon, kita kooperatif ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Habiburokman, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, bukti yang akan diserahkan berupa dokumen digital yang berisi autobiografi Ahok. Menurut dia, dokumen digital itu untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok.

"Karena kan kemarin malam (gelar perkara) dipersoalkan bahwa unsur sengaja (melontarkan kata menista) itu sudah terbukti karena pidatonya lisan dan spontan. Kalau ada yang tertulis kan lebih jelas. Nah ini yang tertulis," kata Habiburokman.

Dokumen digital tersebut, ucap dia, merupakan autobiografi dari Ahok yang diunduh ke www.ahok.org dengan judul Merubah Indonesia. "Di sana juga disebutkan ayat A Maidah-nya. Nanti baca ya," tandas Habiburokman.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya