Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap MHS yang diduga sebagai pengunggah video provokasi melalui media sosial. Pria berusia 52 tahun itu ditangkap lantaran mengunggah video dengan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai provokator kericuhan demo 4 November 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, MHS ditangkap lantaran video yang diunggah bermuatan pencemaran nama baik, juga dapat memicu perpecahan.
"Kontennya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan atau SARA," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Advertisement
Awi mengatakan, unsur pelanggaran itu sudah bisa terlihat dalam penyematan kalimat pada judul video yang diunggah, yakni "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI, Ini Buktinya".
Tak hanya itu, caption video tersebut juga dianggap provokatif, yakni "Simak dengan Cermat Kalimat-Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya".
"Jadi yang bersangkutan betul-betul mengedit sendiri," papar Awi.
Tak hanya di situ, ucap Awi, video berdurasi sekitar 1,5 menit itu juga disisipkan beberapa tulisan provokatif.
"Kemudian ada kalimat-kalimat provokatif 'kalian kejar HMI itu', itu diedit sendiri sama dia. Kemudian 'kamu pukuli HMI, itu memang dia provokator'," kata Awi.
"Kemudian yang sangat provokatifnya, pencemarannya, 'bukannya elo yang provokator Jenderal?'. Ini pendapat dia sendiri," ucap Awi.
Atas dasar itu, MHS dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MHS terancam hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Pengakuan sementara motifnya ya iseng. Memang sengaja melakukan itu," Awi memungkasi.