Liputan6.com, Serang - Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas selanjutnya diperiksa untuk diteliti kelengkapannya.
"Hari ini berkas perkaranya kita serahkan ke Kejagung. Insya Allah Minggu depan bisa P21, artinya berkas lengkap," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri, saat menggelar Istighosah bersama Polri, Ulama, Umaro, dan Masyarakat Banten di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (25/11/2016).
Baca Juga
Jika telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik kepolisian diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.
Advertisement
"Setelah itu tugas Polri selesai dan tugas kejaksaan melaksanakan persidangan secara terbuka," ujar Kapolri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan pihaknya siap menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus Ahok.
"Secara khusus tidak (persiapan), normal biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor Rachmad menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya akan ada 10 jaksa yang menangani berkas perkara Ahok.
"Kemudian saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama Kristen, Islam. Pokoknya lintas agama. Ketuanya Pak Ali Mukartono. Penunjukan jaksa peneliti, artinya memang orang-orang ini yang dipercaya meneliti berkas perkara ini," ucap Noor Rachmad.