Liputan6.com, Jakarta - Nasib berkas perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai menemui titik terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, atau justru bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, berkas tersebut hingga saat ini masih dalam penelitian tim kejaksaan.
Baca Juga
"Kita akan segera lakukan sikap. Jadi paling lambat mungkin besok pagi. Sekarang tim peneliti masih bekerja meneliti berkas perkara tersebut," ujar M Rum di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Advertisement
Namun M Rum enggan membeberkan apakah sikap itu berarti menerima berkas dari penyidik atau P21, atau justru mengembalikannya.
"Menentukan sikap paling lambat besok pagi. Kalian gambarkan sendiri aja. Saya tidak ngomong sudah memenuhi. Tapi sedang diteliti persyaratan formil dan materil. Jangan diplintir-plintir. Intinya nggak ada intervensi," kata dia.
M Rum juga menegaskan, tim peneliti dari Kejagung tidak terkendala apapun dalam menangani berkas perkara dugaan penistaan agama Ahok. Tim bekerja secara profesional dan mengoptimalkan waktu yang ada untuk segera mengambil sikap.
"Kan batas waktu penelitian ini ada dua pekan. Kita coba optimalkan kerja kita supaya cepat ditentukan sikap. Karena banyak imbauan yang menyatakan cepat lebih baik perkara ini digulirkan ke pengadilan," pungkas M Rum.