Mengapa Ahok Hanya 25 Menit di Mabes Polri? Ini Jawabannya

Rikwanto menilai Ahok sudah cukup kooperatif menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Des 2016, 11:11 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 11:11 WIB
20161201-Ahok Diserahkan Penyidik ke Kejagung-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bergegas memasuki gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok beserta barang bukti kasus dugaan penistaan agama diserahkan Bareskrim ke Kejagung. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Sebelum dilimpahkan, tak ada permintaan khusus yang disampaikan Ahok ke penyidik.

"Pak Ahok tidak ada komentar, tidak berkata apa pun, sangat kooperatif, sampai keluar tadi pun kita tanyakan apakah ada pernyataan, tapi beliau bilang tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto menilai gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sudah cukup kooperatif menajalani proses hukum atas kasusnya tersebut. Karena itu, kata Rikwanto, penyidik langsung melimpahkan Ahok dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung.

"Jadi kita langsung persilakan untuk berangkat," ucap Rikwanto.

Ahok meninggalkan Mabes Polri dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol B 1734 TYP sekitar pukul 09.50 WIB. Penyidik Polri membawa Ahok ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Mantan Bupati Belitung Timur itu tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB, Kamis (1/12/2016). Tersangka kasus dugaan penistaan agama ini tiba bersama penyidik Bareskrim Polri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya