KPK Periksa Waketum Demokrat soal Dugaan Korupsi E-KTP

Namanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2016, 11:33 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 11:33 WIB
e-KTP
e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah. Jafar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP pada 2011-2012.

Namanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Sugiharto. "Ya, dia jadi saksi untuk tersangka S," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

Jafar sebelumnya diagendakan diperiksa pada Kamis 1 Desember 2016 lalu. Namun, mantan Anggota DPR tersebut mangkir dari pemeriksaan. Sehingga, pemeriksaan kali ini merupakan jadwal ulang pada pekan lalu.

Selain Jafar, penyidik hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Santi Donamiarsi. PNS pada Sekretariat Komisi II DPR RI itu juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya