Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Hotma Sitompul

Pengacara kondang ini ditengarai kuat mengetahui sedikit banyak kasus ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Nov 2016, 11:34 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 11:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang Hotma PD Sitompul dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka S," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang akan dikorek dari Hotma. Yang jelas, ditengarai kuat ia mengetahui sedikit banyak kasus ini.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya