Liputan6.com, Jakarta Aktivis sekaligus mantan anggota DPR Hatta Taliwang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 1.30 WIB dini hari tadi. Hatta ditangkap di kediamannya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Hatta dini hari tadi tidak terkait kasus dugaan makar. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap terkait postingannya di media sosial (medsos).
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Advertisement
Argo menjelaskan, Hatta telah memposting konten di akun Facebooknya yang dianggap dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan atau SARA.
"Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi berternak penguasa, ada di tulisannya, dan sebagainya. Makanya kita tangkap," beber dia.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan Hatta Taliwang. Dalam penangkapan itu pula, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini.
"Kita temukan barang bukti HP, buku tulisan yang bersangkutan, dan ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata Argo.
Dalami Keterlibatan Makar
Kendati begitu, polisi tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan Hatta dalam kasus dugaan makar. Apalagi polisi menerima informasi bahwa Hatta terlibat pertemuan dengan beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap Jumat 2 Desember kemarin.
"Untuk sementara penangkapan terkait UU ITE. Tapi nanti didalami dari barang bukti, kami kembangkan (kasus) yang lainnya," ucap Argo.
Sejauh ini, penyidik belum memeriksa Hatta Taliwang lantaran belum didampingi pengacara, sehingga polisi belum bisa menyimpulkan apakah Hatta terlibat dalam upaya makar yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," pungkas Argo.
Seperti diketahui, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.