Pesan PKS soal Revisi UU MD3 agar Tidak Melenceng

Jazuli berharap revisi itu bisa mengokohkan stabilitas politik dan nasional Indonesia sehingga semua berjalan efisien.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Des 2016, 06:45 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 06:45 WIB
20160303-Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini-Jakarta
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan usulan revisi UU MD3 merupakan hal yang sah ntuk dilakukan karena pembahasannya berdasarkan kesepakatan semua fraksi.

Dia mengingatkan, kalau revisi itu terjadi maka tidak melenceng dari tujuan awal, yaitu penguatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Revisi UU MD3 yang lalu kan diusulkan untuk penguatan AKD, sehingga saat ini diharapkan tidak melebar," imbuh dia, di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Dikutip dari Antara, Jazuli berharap revisi itu bisa mengokohkan stabilitas politik dan nasional Indonesia sehingga semua berjalan efisien.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan revisi UU MD3 dan untuk memuluskan langkah itu dibentuk gugus tugas.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, gugus tugas terdiri dari lima orang yang akan dipimpin oleh Anggota Komisi III Junimart Girsang untuk Sekretaris Risa Mariska.

Sementara anggota terdiri dari tiga orang, yaitu Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Anggota gugus tugas Arif Wibowo mengatakan ada dua rencana gugus tugas dalam revisi UU MD3, yaitu secara terbatas dan menyeluruh.

Arif menjelaskan, yang dimaksud revisi terbatas adalah untuk menambah unsur pimpinan di DPR. Namun saat ini gugus tugas masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak gaduh.

"Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," ujar Arif.

Sementara secara menyeluruh, yaitu memproporsionalkan alat kelengkapan dewan, urgensinya agar politik lebih kondusif.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya