Liputan6.com, Jakarta Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim semula bertanya apakah Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama sudah mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
Awalnya Ahok menyatakan mengerti isi bahasa yang disampaikan jaksa, namun tidak mengerti dengan isi tuntutan. Majelis hakim kemudian menjelaskan belum ada tuntutan, melainkan baru dakwaan. Akhirnya Ahok menyatakan mengerti.
Advertisement
"Apakah terdakwa akan mengajukan keberatan atau tidak? Kalau iya dan sudah siap, silakan disampaikan," kata Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Ahok pun menyahut, "Saya pribadi akan mengajukan nota keberatan, nanti akan dilanjutkan kuasa hukum saya."
Majelis hakim kemudian mempersilakan Ahok membaca nota keberatan. Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat kemudian membuka map yang dibawanya dan membaca nota keberatannya sambil tetap duduk di kursi.