Sidang Ahok Dimulai, Hakim Nyatakan Terbuka untuk Umum

Ahok sudah terlihat di ruang sidang. Di luar gedung sidang, massa juga sudah berkumpul berunjuk rasa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Des 2016, 08:59 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 08:59 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari. Ahok menjalani sidang di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Majelis hakim membuka sidang Ahok pukul 08.55 WIB, lebih cepat lima menit dari agenda semula yakni pukul 09.00 WIB.

"Sidang dinyatakan dimulai dan dibuka untuk untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sambil memukul palu sidang tiga kali ke meja hijau di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sidang perdana hari ini diikuti banyak orang, baik dari pihak penuntut maupun yang dituntut. Ahok juga sudah terlihat di ruang sidang.

Di luar gedung sidang, massa juga sudah berkumpul berunjuk rasa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya