Sidang Dakwaan Selesai, Ahok Keluar Pengadilan Pakai Barracuda?

Tidak hanya kepada Ahok, perlindungan juga dilakukan terhadap pengacara, hakim, dan jaksa penuntut umum.

oleh Nafiysul QodarDelvira Hutabarat diperbarui 13 Des 2016, 12:29 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 12:29 WIB
20161213-Ahok Jalani Sidang Perdana-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Sidang Ahok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. (TATAN SYUFLANA/POOL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Satu unit kendaraan taktis Gegana Brimob barracuda keluar dari halaman gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, usai sidang perdana kasus Ahok digelar. Kendaraan lapis baja tersebut membelah kerumunan massa yang berdemonstrasi di depan pengadilan.

Massa menyoraki kendaraan besar yang biasa digunakan satuan Brimob ini. Tidak ada iring-iringan kendaraan di belakangnya. Apakah di dalam tersebut terdapat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?

"Alhamdulillah hari ini barracuda tidak kita gunakan. Ahok gunakan kendaraan seperti biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana di gedung eks PN Jakpus, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut Suntana, barracuda digunakan sebagai pengalihan perhatian masyarakat. Kendaraan tersebut disiapkan pihaknya untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga.

"Yang jelas segala kemungkinan dilakukan polisi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," kata Suntana.

"Siapa pun yang terlibat dalam persidangan ini, baik jaksa, hakim, pengacara, maupun Basuki Tjahaja Purnama wajib mendapat perlindungan dari kepolisian," kata Suntana.

Majelis hakim sidang perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melanjutkan persidangan hingga Selasa pekan depan.

Permintaan untuk melanjutkan persidangan pertama kali disampaikan oleh tim penasihat hukum Ahok. Majelis hakim mengabulkan permintaan Ahok melanjutkan sidang perdana tersebut pada Selasa pekan depan.

"Untuk acara tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, kami tentukan yaitu 20 Desember, Selasa minggu depan, pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya