Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memerintahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi tersebut terkait penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi yang terdepan untuk setuju UU tersebut direvisi. Sebab, partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut, menginginkan dua kursi itu.
Baca Juga
Politikus PDIP Junimart Girsang, juga menyebutkan, Achmad Basarah yang duduk di Komisi III DPR dan Wakil Sekjen PDIP, diberi sinyal akan mengisi kursi Pimpinan MPR.
Advertisement
"Kalau Basarah, kita melihat memang dia concern di MPR," ucap Junirmat di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Mengenai posisi di salah satu pimpinan DPR, ia menjelaskan semua kader PDI Perjuangan bisa menempati posisi tersebut.
"Semua nama saya kira bisa. Di DPR itu tidak ada senior junior. Semua tergantung kepada Ibu Ketua Umum," tandas Junimart.
Pendapat senada disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia pun enggan menyebutkan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan DPR. "Untuk nama, nanti ya," pungkas Hasto.