Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politik.
Hal ini disampaikannya usai mendampingi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (11/4/2025). Adapun Hasto saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Baca Juga
“Kawan kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili," kata Ronny di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Politikus PDIP ini kemudian menyinggung aksi unjuk rasa yang terjadi di depan pengadilan. Massa menuntut Hasto divonis bersalah.
Ia mengaku menerima informasi aksi tersebut dilakukan secara terorganisir.
"Saya sampai mendapatkan broadcast dari teman bahwa ini digerakkan oleh aksi yang meminta supaya memakai almamater dan nonalmamater. Di sini ada biayanya Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu," ujar dia.
"Artinya apa teman teman? ada yang menggerakkan, ada yang punya kepentingan agar pak Hasto Kristiyanto ini diadili, makanya dari awal kami sampaikan bahwa kasus ini adalah kasus politik, kawan kawan," sambung dia.
Menurut Ronny, tekanan-tekanan semacam itu mengindikasikan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya berdiri di atas proses hukum yang murni.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP.Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas hasto adalah tahanan politik," terang dia.
Â
Â
Tetap Hormati Proses Hukum
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap pengadilan dapat menjunjung asas peradilan yang adil dan bebas dari intervensi.
"Hukum kita hormati, hukum harus kita jalani sesuai dengan asas penegakkan hukum yang fair yang berjalan dengan baik, tapi hukum tidak boleh ditunggangi, tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan kepentingan politik, apalagi kepentingan kepentingan mantan penguasa yang masih punya hasrat untuk menguasai republik ini," ucap dia.
Ronny menegaskan akan terus mengawal proses hukum kliennya hingga selesai. “Kawan kawan, kita mohon dukungannya, kami akan kawal proses ini sampai berjalan baik. kitab hormati pengadilan, kita hormati hakim yang sudah berjalan persidangan hari ini dengan lancar," ucap dia.
Â
Advertisement
Anggap Tak Ada Dasarnya
Senada, Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyatakan proses hukum terhadap kliennya dari semangat mencari kebenaran materiil.
"Memang kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh dengan Nuansa-nuansa politik. Jadi politisasi kasus ini Begitu luar biasa," ucap dia.
Dia menyoroti kecepatan proses hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya tekanan politik dalam penanganan perkara tersebut.
"Saya harus mengatakan ini karena saya melihat Bahwa proses hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto ini sangat banyak Kejanggalan Kejanggalan akibat tekanan-tekanan politik," ucap dia.
Menurut dia, bila pengadilan tetap bersikukuh menolak eksepsi dan melanjutkan perkara, maka proses hukum terhadap Hasto berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi sistem peradilan nasional, tetapi juga bagi citra Indonesia di mata dunia.
“Jadi menurut saya Ini cacat dan iklan yang buruk Buat Indonesia, Karena dunia melihat Indonesia sebagai negara hukum Dan sebagai negara hukum kita tidak menegakkan hukum Sesuai dengan due process of law," tandas dia.
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto soal Kasus Suap
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.
Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.
Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.
Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
"Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia.
Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.
"Keberatan terdakwa harus dikesampingkan," ujar dia.
Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.
"Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ucap dia.
Advertisement
