Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan memerintahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 sebatas menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi yang terdepan terkait revisi tersebut. Sebab, partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut, menginginkan kursi pimpinan.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sudah menjadi hak partainya mendapatkan kursi tersebut. Sebab, partanya merupakan pemenang Pemilu 2014.
Advertisement
"Ini bagian dari tsunami politik. Sesuai hukum demokrasi, apa yang tejadi di DPR tidak boleh terlepas dari pilihan rakyat. Ketika suara rakyat dalam pemilu 2014, menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya, sehingga kami menjadi pemenang pemilu. Kemudian ada upaya politik untuk menghambat suara rakyat, akhirnya sekarang terjadi kekacauan politik," ucap Hasto usai hadir di peluncuran buku catatan akhir tahun hukum dan HAM 2015-2016, di Cikini, Jakpus, Rabu 14 Desember 2016.
"Ketika sekarang ada upaya revisi MD3, untuk menempatkan salah satu pimpinan dari PDIP, itu adalah upaya untuk menyatukan suara rakyat dengan DPR," ungkap dia.
"Itu kan hanya kesadaran. Jika apapun yang dihambat suara rakyat dalam pemilu dihambat di DPR, yang terjadi, tidak stabil dalam politik," pungkas Hasto.