Sebagian Bonus Atlet Dikembalikan ke Kas Negara

Sumarsono mengatakan, alasan tidak terserapnya semua anggaran bonus atlet karena mengacu pada surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2016, 07:45 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 07:45 WIB
Pembukaan PON XIX Jawa Barat, Bandung, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, GBLA
Mantan Atlet Nasional Susi Susanty, Alan Budi Kusuma, Ade Rai, Taufik Hidayat, ikut membuka parade Pembukaan PON XIX 2016 Jawa Barat. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar sebagai bonus bagi para atlet berprestasi yang berhasil meraih medali pada PON XIX. Namun, anggaran yang terserap hanya sekitar Rp 160 miliar.

"Sisanya, Rp 140 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, seperti dikutip dari Beritajakarta.com, Senin (19/12/2016).

Sumarsono mengatakan, alasan tidak terserapnya semua anggaran bonus atlet, karena mengacu pada surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikeluarkan pada 2015. Isinya, pemberian bonus bagi para atlet berprestasi dari pemerintah daerah tidak boleh melebihi pusat.

"Kalau bonus yang diberikan pemerintah pusat Rp 1 miliar, daerah hanya boleh memberikan Rp 200 juta. Jadi, ada aturan yang mengatur," ujar dia.

Sumarsono melanjutkan, hampir sebagian anggaran bonus para atlet berprestasi dikembalikan ke kas negara karena tidak terserap.

"Disayangkan, edaran Kemenpora tidak tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan ketidakpuasan para atlet pada acara penyerahan bonus di Balai Agung," tandas Sumarsono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya