Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar sebagai bonus bagi para atlet berprestasi yang berhasil meraih medali pada PON XIX. Namun, anggaran yang terserap hanya sekitar Rp 160 miliar.
"Sisanya, Rp 140 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, seperti dikutip dari Beritajakarta.com, Senin (19/12/2016).
Baca Juga
Sumarsono mengatakan, alasan tidak terserapnya semua anggaran bonus atlet, karena mengacu pada surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikeluarkan pada 2015. Isinya, pemberian bonus bagi para atlet berprestasi dari pemerintah daerah tidak boleh melebihi pusat.
Advertisement
"Kalau bonus yang diberikan pemerintah pusat Rp 1 miliar, daerah hanya boleh memberikan Rp 200 juta. Jadi, ada aturan yang mengatur," ujar dia.
Sumarsono melanjutkan, hampir sebagian anggaran bonus para atlet berprestasi dikembalikan ke kas negara karena tidak terserap.
"Disayangkan, edaran Kemenpora tidak tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan ketidakpuasan para atlet pada acara penyerahan bonus di Balai Agung," tandas Sumarsono.