Liputan6.com, Jakarta - Kesabaran Aiptu Sutisna berbuah manis. Dia mendapat hadiah haji dari Duta Besar Arab Saudi, Osama bin Al Mohammed Al-Shuaibi.
"Alhamdulillah, ini buah manis karena kesabaran saya," kata Sutisna saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (22/12/2016).
Hadiah tersebut didapatkan Sutisna langsung dari Dubes Arab Saudi, Rabu 21 Desember 2016. Bagaikan petir di siang hari, dia mendapat telepon dari staf Dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Sutisna diundang ke Kedubes Arab Saudi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Beliau (Dubes Arab Saudi) melihat video saya di Youtube, beliau terharu karena melihat kesabaran saya yang luar biasa. Beliau panggil saya dan diajak berbincang ke ruangannya," kata Sutisna.
Perbincangan berlangsung santai. Ada lima orang dalam ruangan kerja Dubes Arab Saudi tersebut, yaitu Dubes, Sutisna, Atase Kepolisian Arab, Atas Pertahanan Arab Saudi, dan seorang staf yang juga penerjemah bahasa.
"Pada dasarnya beliau merasa bangga dan tidak semua orang mampu menahan hawa nafsu, dan beliau memberi apresiasi yang luar biasa," tutur Sutisna.
Di tengah perbincangan, Dubes Osama memberikan dua tawaran kepada Sutisna, umrah atau haji. Piliihan pun jatuh untuk berhaji.
"Pak Dubes lalu membuat sertifikat dan piagam, di situ saya disebutkan bahwa biaya haji saya dan istri semua ditanggung oleh Duta Besar. Insya Allah diberangkatkan tahun depan, 2017," ujar Sutisna.
Dora Natalia Singarimbun, pegawai di Mahkamah Agung (MA), sempat bertindak nekat dengan memukul dan mencakar Aiptu Sutisna yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016.
Namun, Sutisna tak melawan tindakan Dora. Dia membiarkan Dora terus memukuli dirinya. Sutisna pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut.
Dora yang masih berstatus sebagai saksi pelapor terancam menerima Pasal 212 terkait Kekerasan terhadap Pejabat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Â