Lokasi Sidang Ketiga Pindah, Pihak Ahok Mengaku Belum Diberitahu

Sehari jelang persidangan, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendapat konfirmasi resmi pemindahan tempat persidangan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 26 Des 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Des 2016, 11:15 WIB
20161213-Ahok Jalani Sidang Perdana-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melihat ke arah fotografer sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Sidang hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. (TATAN SYUFLANA/POOL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa 27 Desember 2016. Sidang rencananya akan digelar di lokasi baru, yakni Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pihak Ahok sampai saat ini mengaku belum mendapat konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai rencana pemindahan tempat persidangan.

"Hingga sehari jelang sidang ini, kami belum mendapat konfirmasi pemindahan persidangan dari pengadilan. Jadi bagaimana mau dipindah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/12/2016).

Semestinya, kata Sirra, pihak PN Jakarta Utara mengonfirmasi pemindahan jauh sebelum mendekati hari persidangan.

"Ya harusnya kalau memang ada pemberitahuan, pengadilan secara resmi memberi konfirmasi ke kami. Tapi hingga hari ini, jam ini belum ada pemberitahuan apapun," kata dia.

Karena itu, Sirra mengaku akan tetap mengarahkan Ahok dan anggota tim kuasa hukum lainnya ke tempat persidangan sebelumnya di eks Gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

"Masih ke (tempat) sebelumnya. Karena belum ada pemberitahuan, kita akan arahkan ke tempat yang lama," Sirra menandaskan.

Alasan Keamanan

Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok berdasarkan SK Ketua MA bernomor 221/KMA/SK/2016. Sidang yang semula digelar di gedung eks PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada resmi pindah ke ruang Auditorium Kementan, Jalan MR Harsono, Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan pemindahan sidang berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, sidang dipindahkan agar dapat menampung pengunjung yang lebih banyak.

"Di gedung bekas PN Jakpus itu terlalu sempit. Agar lebih banyak menampung pengunjung sidang, Polda dan Kejati mengajukan permohonan agar persidangan dipindahkan. Dipilihlah di auditorium Kementerian Pertanian, kan lebih besar," kata Ridwan.

Alasan lain, ia menambahkan, adalah faktor keamanan. Sehingga, sidang Ahok diharapkan dapat berjalan lancar. "Ini kan juga karena Kamtibmas. Ruang yang lebuh luas diharapkan dapat memudahkan persidangan," ungkap dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya