Hakim Tak Singgung Keputusan MK, Kuasa Hukum Ahok Siap Banding

Tim kuasa hukum Ahok mengatakan, pasal 156 KUHP dan pasal alternatif 156a KUHP tak bisa menjerat Ahok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Des 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 13:15 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Sidang ini beragenda putusan sela dari majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku kecewa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang sama sekali tak menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"JPU sama sekali tidak menyinggung, keputusan majelis juga tidak menyinggung, heran. Keputusan MK kan final, tapi diabaikan. Itu kekecewaan kami," ucap Trimoelja D Soerjadi, tim kuasa hukum Ahok usai sidang putusan sela di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Tim kuasa hukum Ahok mengatakan, pasal 156 KUHP dan pasal alternatif 156a KUHP tak bisa menjerat Ahok. Sebab, Ahok tak mendapatkan teguran terlebih dahulu soal kasus dugaan penistaan agama ini.

"Karena putusan MK dengan jelas bahwa pasal 1, 2, 3, 4 dari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 itu satu kesatuan. Oleh karena itu ketika menjerat 156a KUHP, itu harus diawali dengan peringatan keras, itu jelas," kata Trimoelja.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ahok pun berencana akan melakukan upaya hukum lanjutan alias banding. "Kami akan menempuh upaya hukum terhadap itu," Trimoelja mengakhiri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya