Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah melakukan korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, mantan Ketua Umum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.
‎
Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
Advertisement
Usai divonis bebas, La Nyalla kemudian sujud syukur di ruang pengadilan dan di hadapan hakim.
Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu eks Ketua PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, La Nyalla Mattalitti terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.‎
Â