La Nyalla Divonis Bebas, KPK Akan Koordinasi dengan Kejagung

KPK memiliki andil saat penyidikan dan penangkapan mantan Ketua Umum PSSI itu, meski penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Des 2016, 05:02 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 05:02 WIB
20161227-la-nyalla-mataliti-HA1
La Nyalla Mattalitti usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis bebas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sebab, KPK memiliki andil saat penyidikan dan penangkapan mantan Ketua Umum PSSI itu, meski penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan.

"T‎entu saja KPK akan melakukan koordinasi untuk tahu lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Febri menjelaskan, kasus La Nyalla sebelumnya merupakan hasil kordinasi supervisi antara KPK dan Kejagung. Karena itu, jika tim jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka KPK siap memperkuat tim jaksa untuk membuktikan La Nyalla melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jatim.

"KPK kan sejak awal sudah kordinasi supervisi kasus (La Nyalla) ini. Ada kewenangan supervisi yang sebelumnya sudah dilakukan," ujar Febri.

Terkait khusus dengan putusan majelis hakim ini, Febri menambahkan, pihaknya tetap menghormati vonis yang dijatuhkan hakim Sumpeno cs tersebut. Pun begitu dengan semua pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.

"Kami, penegak hukum tetap harus menghormati putusan putusan pengadilan. Ada kewenangan (KPK) untuk lakukan upaya hukum bagi penuntut umum dalam perkara ini," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Nyalla tak terbukti bersalah melakukan korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim juga menyatakan bekas Ketum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota majelis hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya