8 Perwira Polisi Mangkir Panggilan KPK

Delapan anggota perwira tinggi polisi itu diduga mengetahui aliran dana dari penyuap ke Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

oleh Muslim AR diperbarui 29 Des 2016, 05:07 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 05:07 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan Perwira Polisi tak datang saat dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Delapan anggota perwira tinggi polisi itu diduga mengetahui aliran dana dari penyuap ke Bupati.

Informasi dari delapan Perwira Polisi itu sedianya bisa menjadi temuan baru dan upaya pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Banyuasin dan bahkan Sumatera Selatan. Namun, sayangnya kedelapan perwira itu tak hadir saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan soal ketidakhadiran delapan anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka sudah dipanggil sejak tanggal 20 Desember lalu. Pemanggilan pertama ini tak mereka penuhi, bahkan hingga tanggal 22 Desember (hari terakhir pemanggilan), delapan anggota polri yang juga termasuk nama beberapa jenderal polisi itu tak hadir.

"Kami menerima informasi bahwa memang ada agenda pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri, namun mereka tak datang," ujar Febri di Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).

Kedelapan anggota Polri tersebut rencananya akan diperiksa terkait kasus suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian.

Mangkirnya 8 anggota Bhayangkara itu, membuat KPK linglung. Febri mengatakan sempat ada pembahasan apakah kedelapan anggota Polri tersebut akan kembali dipanggil KPK. Namun, Febri tidak menyebutkan apakah pemanggilan untuk pemeriksaan itu akan dijadwalkan ulang atau dibiarkan saja.

"Kemungkinan penjadwalan ulang sempat dibahas," jelas Febri.

Meski tanpa pemeriksaan terhadap delapan anggota polisi itu, berkas kasus Yan Anton dianggap sudah lengkap. Berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang hari ini. "Namun saat ini untuk tersangka YAF dan kawan-kawan telah dilakukan pelimpahan tahap 2. Akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," tutur Febri.

Tak hanya berkas yang dikirimkan ke PN Palembang, Yan Anton juga ikut diterbangkan ke Palembang siang tadi. Hal ini dilakukan agar secepatnya Yan Anton berhadapan dengan hakim dan fakta-fakta persidangan.

Selain Yan Anton, ada lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK. Mereka ialah Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.

Yan Anton tertangkap basah saat KPK gelat operasi tangkap tangan (OTT) ia ditangkap saat mengadakan pengajian dalam rangka doa selamat selama menjalani ibadah haji dirinya dan istri. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299 juta lebih dan US$ 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531 juta.

Yan Anton memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati untuk memalak para pengusaha yang ingin menang proyek di beberapa kantor dinas di wilayahnya. Ia kemudian menggandeng Rustami, yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin sebagai partner in crime-nya.

Yan Anton meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo sebagai Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lengkap sudah kamuflase dan personil mereka. Komplotan maling ini menghubungi Zulfikar Muharrami, pengusaha yang menjabat Direktur CV Putra Pratama.

Zulfikar yang juga setuju dengan cara-cara culas agar tander proyek dimenangkan oleh perusahaan. Ia menyanggupi permintaan gerombolan pencuri uang rakyat ini.

Saat Zulfikar diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta turut serta memuluskan uang pelicin dari Zulfikar untuk Bupati Banyuasin dan kroni-kroninya.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya