Timses Sebut Jamran Bukan Anggota Tim Kampanye Agus-Sylvi

Timses menegaskan bahwa tersangka dugaan makar Jamran bukan bagian dari tim sukses pasangan Agus-Sylvi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Jan 2017, 07:47 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 07:47 WIB
20161024-Bersama-Ketua-Tim-Pemenangan,-Agus-Sylvi-Menuju-Penetapan-Cagub-DKI-Jakarta-HF3
Balon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) bersama Sylviana Murni saat pelepasan menuju Balai Sudirman Jakarta, Senin (24/10). Pasangan Agus-Sylvi akan mengikuti penetapan cagub DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua tim kampanye pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, menegaskan bahwa tersangka dugaan makar Jamran bukan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Pria yang akrab disapa Nara ini menyebut, nama Jamran tidak ada dalam formulir BC1KWK tentang daftar nama tim kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur 2017 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Di dalam surat itu tidak ada nama saudara Jamran sehingga jika ada pernyataan atau isu saudara Jamran disebut sebagai anggota tim kampanye dari pasangan nomor 1 adalah tidak benar," kata Nara di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, 1 Januari 2017.

Nara berujar, isu Jamran sebagai tim kampanye Agus-Sylvi merupakan isu yang merugikan pasangan cagub-cawagubnya dan bersifat provokatif.

Kendati demikian, Nara berharap tim relawan Agus-Sylvi tidak terpancing oleh isu itu dan tetap bekerja sesuai rencana yang telah disusun.

"Ke luar, kami berharap pihak lain agar menghormati proses-proses demokrasi dengan baik, jangan menyebarkan fitnah sehingga sangat merugikan salah satu paslon, terutama adalah paslon kami," ujar Nara.

Dijelaskan dia, Jamran hanyalah relawan yang didaftarkan ke KPU DKI. Jamran hanya berstatus sebagai anggota dalam kepengurusan tim relawan tersebut.

"Yang benar adalah memang saudara Jamran termasuk anggota salah satu dari 24 relawan yang terdaftar di KPU. Di dalam organisasi relawan itu, yang bersangkutan hanya sebagai anggota, bukan ketua atau sekretaris," tandas Nara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya