RS Polri Gratiskan Biaya Medis Korban Terbakarnya KM Zahro Expres

Pihak RS Polri menyatakan tidak akan memungut biaya sepeserpun kepada korban selamat dan meninggal dunia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jan 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 14:05 WIB
Korban Kapal Zahro Expres Ai Kusminar1
(Liputan6.com/Khairur Rasyid)

Liputan6.com, Jakarta - Dua korban selamat dari terbakarnya Kapal Motor Zahro Expres atas nama Abdan Syakura dan Piping kini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS menyatakan tidak akan memungut biaya sepeserpun kepada korban selamat dan meninggal dunia.

Kepala Humas RS Polri Kombes Luh Ike Kristiani mengatakan kebijakan itu menyusul pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarna Sumarsono yang menyatakan ada pemberian santunan kepada seluruh korban KM Zahro Expres.

"Enggak ada biaya apapun. Kemarin plt gubernur telah berikan statemen. Demikian juga yang dirawat," tutur Ike saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ike mengimbau keluarga korban yang telah menerima jenazah, untuk berkomunikasi dengan pihak Jasa Raharja. Supaya, lanjut dia, pemberian uang santunan bisa segera terealisasi.

"Kemarin kami berhubungan dengan Jasa Raharja mengenai santunan. Dan bagi keluarga yang kemarin jenazahnya telah dikembalikkan, untuk berkordinasi pada Jasa Raharja untuk menerima santunan," pungkas Ike.

Kini, delapan jasad korban terbakarnya Kapal Zahro Expres masih belum teridentifikasi di RS Bhayangkara Polri. Posko antemortem masih dibuka untuk sanak saudara yang mencari keluarganya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya