Polda Metro: Soal Palu Arit di Uang, Rizieq Bisa Ditahan Kalau...

Kendati demikian, polisi belum memulai penyelidikan Rizieq Shihab yang dilaporkan pada Minggu 8 Januari 2017 kemarin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jan 2017, 16:47 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 16:47 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait atas pernyataan Rizieq tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dulu diselidiki  penyidik. Jika terbukti melakukan pidana, Rizieq Bisa saja ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Kendati demikian, polisi belum memulai penyelidikan Rizieq Shihab yang dilaporkan pada Minggu 8 Januari 2017 kemarin.

"Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kita panggil nanti (Rizieq), kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu," tutur Argo.

Sebelum memeriksa Rizieq Shihab sebagai terlapor, penyidik terlebih dulu akan mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

"Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, dari BI semuanya. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," pungkas Argo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya