PMKRI Gandeng 149 Advokat Kawal Dugaan Penistaan Agama Rizieq

Mereka tidak hanya tergabung dari kelompok advokat Katolik, namun juga dari elemen muslim.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2017, 19:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 19:22 WIB
PP PMKRI menggandeng 149 advokat atau pengacara guna mendampingi laporan atas dugaan penistaan agama dilakukan Rizieq Shihab.
PP PMKRI menggandeng 149 advokat atau pengacara guna mendampingi laporan atas dugaan penistaan agama dilakukan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menggandeng 149 advokat atau pengacara guna mendampingi laporan atas dugaan penistaan agama dilakukan Rizieq Shihab. Mereka tidak hanya tergabung dari kelompok advokat katolik, namun juga dari elemen muslim.

"PMKRI memberi kuasa kepada 149 advokat untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan penistaan agama saudara Rizieq Shihab. Kami menggandeng seluruh elemen lintas agama, termasuk advokat muslim untuk mengawal persoalan persatuan kebangsaan ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2016).

Diwawancara secara terpisah, pengacara perwakilan Muslim, Salman Alfarisi mengatakan, keikutsertaannya dalam pendampingan ini murni untuk meluruskan kesatuan bangsa. Tidak ada muatan politik terkandung dalam keikutsertaannya mendampingi kasus dugaan penistaan agama oleh Rizieq Shihab.

"Tidak ada isu politik, kita tidak mau dikaitkan oleh umat Kristiani dan Islam kareka kita sepakat di sini mendampingi kasus atas nama NKRI. Prosesnya lewat jalur hukum ini," terang Salman.

Rizieq Shihab dilaporkan atas ceramahnya yang diduga bermuatan menista agama tertentu. Rizieq dituduhkan dengan pasal 156 dan 156 A KUHP terkait penistaan agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya