Pengawasan Pelayaran ke Kepulauan Seribu Diperketat

Kasus Kapal Zahro Expres harus menjadi pelajaran untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan pelayanan pelayaran Kepulauan Seribu.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jan 2017, 08:13 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 08:13 WIB
20170102-Kapal-Perahu-Pelabuhan-Pulau Seribu-Jakarta-Faizal fanani
Penumpang menaiki kapal menuju Kepualauan Seribu, Jakarta, Senin (2/1). Terbakarnya Kapal Zahro membuat Kemenhub akan perketat SOP keselamatan transportasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan keselamatan pelayaran kapal tradisional Kepulauan Seribu akan diperketat pascakecelakaan KM Zahro Expres beberapa waktu lalu. Selain mewajibkan penumpang mengenakan life jacket selama pelayaran, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat kesesuaian manifest serta kelaikan kapal.

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono, mengatakan kasus Kapal Zahro Expres harus menjadi pelajaran untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan pelayanan pelayaran Kepulauan Seribu. Dia juga menegaskan, keberadaan kapal tradisional tidak akan dihapus.

"Harus mengikuti seluruh aturan yang sudah ditetapkan. Seperti pemakaian life jacket bagi penumpang selama pelayaran," kata Tonny, saat mensosialisasikan keselamatan pelayaran pada pemilik dan nakhoda kapal di Dermaga Kali Adem, seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI, Senin 9 Januari 2017.

Dia menegaskan penumpang kapal yang berangkat harus sesuai manifest. Bila terdapat perbedaan jumlah manifest dengan penumpang di kapal, nakhoda wajib menginformasikan pada syahbandar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya berupaya mengakomodasi keberadaan kapal tradisional. Namun, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pelayaran.

"Jadi kita juga akan melibatkan pihak kepolisian. Bapak-bapak harus paham kalau kita melakukan pengawasan kapal dan menindak pelanggar," Andri memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya