Setnov Klarifikasi Pertemuan Bahas E-KTP ke Penyidik KPK

Setya Novanto menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih empat jam.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 14:36 WIB
20151117-Setnov
Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.

Setya Novanto keluar sekitar pukul 13.30 WIB dengan dikawal dua ajudannya. Dia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan KPK yang memakan waktu sekitar empat jam itu.

Dia menyampaikan, ada klarifikasi yang disampaikannya kepada penyidik KPK terkait pertemuannya dengan pihak pemenang tender E-KTP.

"Itu hanya klarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi (Golkar). Itu (pertemuan) ada Pimpinan Komisi II, tentu menyampaikan. Tetapi yang disampaikan normatif aja," tutur Setya Novanto usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Dia menyangkal, pertemuan saat itu membahas hal yang berbuntut kepada dugaan kasus korupsi. "Semua (cuma pertemuan) komisi II dan departemen. Normatif saja," kata pria yang kerap disapa Setnov itu.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTPpada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya