Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terjerat dua kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor dalam kedua kasus tersebut, yakni dugaan penistaan agama dan pernyataan logo palu arit di uang rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan serius menangani dua kasus tersebut. Polisi, kata dia, tak akan tebang pilih dalam hal penegakan hukum.
"Semua orang di mata hukum sama, tidak ada yang kebal hukum, termasuk Rizieq," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Dia memastikan pemeriksaan Rizieq hanya tinggal menunggu waktu. Sebelum Rizieq diperiksa, polisi terlebih dulu akan memeriksa saksi pelapor, saksi fakta, dan ahli. Rizieq akan diperiksa terlebih dulu sebagai saksi terlapor.
"Penyidik nanti menyelidiki dan mencari informasi. Ada saksi ahli, ada saksi yang lain, saksi bahasa, saksi pidana, saksi IT juga," ungkap Argo.
Setelah seluruh saksi diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara guna mencari ada atau tidaknya unsur pidana pada perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke penyidikan dan Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sehari setelahnya, giliran mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.
Selang tiga hari, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) turut melaporkan Rizieq atas kasus dugaan penistaan agama.
Ketiga laporan itu menjerat Rizieq dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain kasus dugaan penistaan agama, Rizieq juga dilaporkan telah melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial dengan mengeluarkan pernyataan terkait logo palu arit di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Laporan itu pertama kali dilayangkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).
Setelah JIMAF, giliran Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang ikut melaporkan Rizieq Shihab terkait pernyataan logo palu arit. Kedua laporan yang diterima Polda Metro Jaya itu menjerat Rizieq dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).