Polisi: Kemungkinan Tersangka Penganiaya Amir di STIP Bertambah

Polres Metro Jakarta Utara juga tengah memetakan siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan kekerasan di STIP.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Jan 2017, 09:51 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 09:51 WIB
Menhub Budi Karya menjenguk keluarga taruna STIP, Amirullah Adityas Putra
Menhub Budi Karya menjenguk keluarga taruna STIP, Amirullah Adityas Putra

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara terus memeriksa lima taruna senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat pertama, Amirullah Adityas Putra, Rabu 11 Januari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Awal Chairudin, mengatakan saat ini materi pemeriksaan sudah difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pelaku pada malam tewasnya taruna berumur 18 tahun itu. Dia mengatakan, ada kemungkinan tersangka bertambah.

"Kita mendalami peran dari pelaku dicocokkan dengan apa yang dilihat saksi-saksi. Ya, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," kata Awal, Jakarta Utara, Jumat (13/1/2017).

Awal menjelaskan, penyidik juga tengah memetakan siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan, serta bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Amirullah. Penyidik juga mendalami regulasi atau tata cara pengawasan itu sendiri.

"Kita sedang melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di hari itu, dan pejabat yang bertanggung jawab secara keseluruhan di STIP itu. Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti," Awal menandaskan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima taruna senior STIP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan taruna tingkat pertama, Amirullah Adityas Putra atau Amir. Kelima tersangka itu adalah SM, WH, IS, AR dan JK.

Kelima taruna senior STIP itu dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya