Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Zahro Expres

Hingga Saat ini baru nahkoda kapal Zahro Expres Moh Nali (51) yang resmi menyandang status tersangka.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Jan 2017, 13:53 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2017, 13:53 WIB
20170102- Tim Gabungan Basarnas Cari 17 Korban Hilang Kapal Zahro Expres Terbakar-Jakarta- Faizal Fanani
Pencarian korban hilang dalam tragedi terbakarnya KM Zahro Expres berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai nanti pukul 16.00 WIB untuk mencari 17 korban hilang di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (2/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya masih terus memeriksa saksi-saksi terkait terbakarnya kapal KM Zahro Expres di perairan Kepulauan Seribu Minggu 1 Januari yang lalu. Sudah ada puluhan saksi diperiksa.

Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, mulai korban selamat sampai pemilik kapal telah diperiksa.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 22 orang," kata Kombes Hero Hendrianto saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Jakarta Utara, Minggu (15/1/2017).

Namun demikian, dari seluruh terperiksa, baru nahkoda kapal KM Zahro Expres Moh Nali (51) yang resmi menyandang status tersangka. Meski begitu, dia mengungkapkan ada kemungkinan tersangka bisa bertambah.

"Untuk peluang tersangka (lain) masih penyidik dalami," tambah dia.

Hero menuturkan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi disamping menunggu hasil dari laboratorium forensik. Dia pun masih enggan menjawab, saat ditanyakan apakah pemilik kapal Zahro, Primayodi berpotensi menjadi tersangka.

"Belum bisa dijawab (potensi tersangka atau tidak). Masih kita gali (keterangannya) dan klarifikasi keterangan dengan saksi lainnya," kata Kombes Hero.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan nakhoda Kapal Zahro, Moh Nali (51) menjadi tersangka. Penyematan status tersangka nakhoda hanya berselang sehari sesudah peristiwa yang menelan 23 korban jiwa itu. Hero mengatakan, nakhoda tersebut melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.

"Akibat‎ kelalaian dia karena berdasar manifes 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan," ucap dia.

Hero mengatakan, seharusnya sebagai nakhoda dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak.

Sebagai nakhoda dia seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat. Nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Expres.

"Karena ada penumpang dari kapal kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja," Hero menandaskan.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya