Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang senilai Rp 247 miliar selama 2016 terkait pengembangan kasus suap proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura.
"Semua setara dengan Rp 247 miliar. Baik berupa cash mau pun rekening," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.
Namun sayang, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan uang tersebut.
Advertisement
"Sumber uang berasal dari perorangan dan korporasi. Tentu saja orang dan korporasi ini yang terkait rangkaian proses E-KTP," sambung Febri.
Febri mengaku, penyidik KPK masih terus mendalami informasi terkait kasus yang sudah mangkrak sejak tahun 2012 ini. "Nilai ini (Rp 247 miliar) masih belum maksimal dengan kerugian negara sekitar Rp3 triliun," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.
"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.