Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pernah menyebut dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP sebagai kasus yang rumit. Sampai sekarang baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik pun terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai benang kusut kasus suap E-KTP tersebut.
"Saksi akan tetap dipanggil, baik dari Kemdagri, baik Dirjen maupun diunsur pengadaan, maupun saksi yang terlibat dan mengetahui proyek E-KTP ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Advertisement
Menurut dia, lambatnya penanganan kasus suap E-KTP ini lantaran penyidik KPK masih menelusuri aliran dana, dari dan siapa yang menikmati uang haram tersebut. Oleh karena itu, penyidik tengah bekerja keras mengungkap kasus ini.
"Tentu saja saat, ini kami masih membuktikan secara pasti kepada dua tersangka," kata Febri.
Dia juga mengatakan, dalam kasus suap ini, KPK telah memeriksa lebih dari 250 saksi. "Lebih dari 250 saksi sudah diperiksa oleh KPK," terang Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pimpinan KPK pernah menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.
"Agak pelik memang ini kasus. Disamping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.