Aturan Baru, Menteri Hanya Boleh Pidato 7 Menit Bila Ada Presiden

Untuk aturan ini telah dibuat Surat Edaran No. B750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Jan 2017, 19:40 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 19:40 WIB
20151001- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan waktu menteri dan pimpinan lembaga menyampaikan sambutan jika di acara tersebut ada Presiden. Menteri dan pimpinan lembaga hanya diizinkan memberi sambutan selama 7 menit.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan itu juga dibuat berdasarkan karakter Presiden Jokowi yang lebih suka pembicaraan langsung pada permasalahan.

"Ya apapun kan Presiden kita ini adalah Presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Setiap acara yang dihadiri Presiden, para menteri atau pimpinan lembaga pasti melaporkan yang sudah dan akan dilakukan. Tapi tidak jarang, sambutan terlalu panjang dan keluar dari substansi acara.

"Seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden kan itu tidak layak," Pramono memungkas.

Untuk aturan ini telah dibuat Surat Edaran No. B750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016. Dalam surat itu dinyatakan 2 perintah pokok yang harus dijalankan.

Pertama, materi sambutan para menteri dan pimpinan lembaga langsung memaparkan dan fokus pada pokok kegiatan. Kedua sambutan tidak lebih dari 7 menit.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya