KPK Terima Uang Kembalian Rp 2,5 M dari Kasus Suap Pupuk

Pengembalian uang tersebut diterima dari informasi beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 08:01 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima pengembalian uang Rp 2,5 miliar dari kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah.

"Sudah mengembalikan Rp 2,5 miliar dari indikasi keeugian negara Rp 10 miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2017.
 
Pengembalian uang tersebut diterima dari informasi beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Febri mengaku, dalam kasus dugaan suap ini terindikasi aliran dana yang mengucur kepada pihak-pihak tertentu.
 
"Jadi dalam perkara ini ada indikasi aliran dana dari beberapa pihak. Dalam pembelian pupuk ini ada indikasi cash back, dan sudah dikembalikan oleh pihak yang turut menerima aliran dana itu," kata Febri.
 
Namun, Febri tak menjelaskan lebih jauh terkait pihak yang mengembalikan uang tersebut.
 
"Belum bisa kami sampaikan nama saksi tersebut. Namun info dari penyidik benar dari Rp 10 miliar dikembalikan Rp2,5 miliar dari para saksi," kata Febri.
 
Pengembalian uang tersebut juga tak akan menghapus pidana bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tentu saja sesuai pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tidak menghapus pidana," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya