Polda Metro Segera Rampungkan Berkas Tersangka Makar

Polisi telah memeriksa 50 saksi terkait dugaan upaya makar.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 07:03 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 07:03 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dugaan makar yang menyeret beberapa nama tokoh seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein.

"Pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para tersangka dugaan upaya makar akan segera rampung, sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017, seperti dilansir dari Antara.

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa 50 saksi terkait dugaan upaya makar tersebut. Dia mengatakan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah jika dibutuhkan untuk tambahan keterangan saksi lain.

Selain itu, Argo juga menuturkan polisi akan melengkapi pemberkasan dengan memeriksa saksi lain seperti dua pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Munarman. Selain itu, polisi juga akan memeriksa pimpinan gerakan demo 212 Bachtiar Nasir untuk keterangan tambahan penyidikan.

Argo menegaskan penyidik kepolisian telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan tersangka, namun tetap berupaya menyempurnakan berkas BAP.

Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya